polixnews.com, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan Amsal Christy Sitepu dalam perkara yang sebelumnya dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Rano, putusan tersebut mencerminkan keberanian majelis hakim dalam mempertimbangkan keadilan substantif, tidak semata pendekatan formal hukum.
Ia menegaskan bahwa dalam perkara korupsi, pembuktian tidak cukup hanya berdasarkan perhitungan kerugian negara. Unsur penyalahgunaan kewenangan dan niat jahat harus dibuktikan secara utuh.
Rano juga menyoroti perlunya kehati-hatian dalam menilai kerugian negara pada sektor kreatif. Ia menyebut bahwa nilai kerja kreatif bersifat subjektif dan tidak selalu memiliki standar harga baku.
“Jika tidak ada niat jahat atau penyalahgunaan kewenangan, penggunaan instrumen pidana dapat menimbulkan ketidakadilan,” ujarnya.
Ia berharap putusan ini dapat menjadi rujukan dalam penanganan perkara serupa, terutama yang berkaitan dengan industri kreatif, agar penegakan hukum dilakukan secara lebih proporsional.




