polixnews.com–Pemerintah kembali memamerkan ketegasan. Sebanyak 28 izin perusahaan dicabut karena dinilai merusak lingkungan. Pernyataan itu disampaikan dengan percaya diri, seolah negara akhirnya berani menertibkan pelaku perusakan hutan. Namun di balik daftar tersebut, ada satu nama yang justru absen—dan ketidakhadirannya terlalu mencolok untuk diabaikan: PT Tusam Hutan Lestari (THL).
PT THL bukan pemain pinggiran. Konsesinya membentang di empat kabupaten di Aceh: Aceh Utara, Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Bireuen. Wilayah ini merupakan kawasan hulu ekosistem yang menentukan keselamatan daerah di hilir. Namun dari kawasan konsesi inilah, menurut catatan warga dan aktivis lingkungan, diduga kerap muncul rentetan bencana ekologis—mulai dari longsor, jembatan putus, jalan terbelah, hingga banjir lumpur yang mengalir ke wilayah Gayo Lues dan Aceh Tenggara.
Bencana itu bukan cerita abstrak. Warga menyaksikan langsung tanah runtuh, sungai berubah keruh, dan akses hidup terputus. Karena itu, publik wajar mempertanyakan: jika kerusakan ekologis dan risiko bencana menjadi dasar pencabutan izin, mengapa PT Tusam Hutan Lestari tidak termasuk di dalamnya?
Menurut Koesnadi, mantan Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Timur, PT THL dikenal memiliki keterkaitan kepemilikan dengan Presiden Prabowo Subianto. Perusahaan ini merupakan patungan antara PT Alas Helau dan PT Inhutani V, dengan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) pinus seluas lebih dari 97.000 hektare. Dalam praktiknya, kata Koesnadi, PT THL diduga kerap terlibat konflik dengan masyarakat setempat, terutama terkait klaim dan penguasaan lahan.
Pemerintah, melalui Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, mengonfirmasi bahwa sekitar 20.000 hektare dari areal PT THL digunakan sebagai koridor gajah—sebuah proyek konservasi yang dikerjakan bersama WWF Indonesia. Areal ini disebut sebagai bagian dari upaya perlindungan satwa dan ekosistem.
Namun penjelasan itu justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Menurut Koesnadi, di luar klaim konservasi tersebut, PT THL diduga juga merampas lahan kehidupan masyarakat setempat. Pertanyaan mendasarnya: apakah lahan yang diklaim sebagai koridor gajah itu juga mencakup wilayah hidup dan tanah adat masyarakat?
Di Aceh Tengah, masyarakat adat Gayo menyatakan diri sebagai pihak yang terdampak langsung oleh konsesi PT THL. Mereka tersebar di Kecamatan Linge, Bintang, dan Ketol. Warga menuntut pengembalian hak milik tanah serta wilayah adat yang selama ini berada dalam konsesi perusahaan. Klaim ini terus bergulir dan belum memperoleh penyelesaian yang transparan.
“Jangan sampai proyek koridor gajah seluas 20.099 hektare dijadikan alat penghapus dosa,” kata Koesnadi. Ia mengingatkan bahwa konservasi tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi dugaan pelanggaran hak masyarakat adat, khususnya terhadap Suku Gayo di Aceh.
Jawaban resmi pemerintah kerap merujuk pada klaim pengelolaan hutan berkelanjutan. WWF Indonesia disebut menilai PT THL menjalankan praktik lestari. Namun klaim ini patut diuji secara terbuka. Konservasi macam apa yang diduga meninggalkan jejak longsor di berbagai titik? Pengelolaan lestari seperti apa yang diduga berujung banjir lumpur di wilayah hilir? Jika ini disebut konservasi, maka definisinya layak dipertanyakan ulang.
Pertanyaan berikutnya lebih sensitif—dan justru karena itu tak boleh dihindari: soal konflik kepentingan. Ketika sebuah perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan Presiden tidak tersentuh kebijakan pencabutan izin, publik berhak mempertanyakan netralitas negara. Afiliasi ini menggeser kebijakan lingkungan dari sekadar teknokratis menjadi politis.
Apakah 28 perusahaan itu dipilih semata karena dampak ekologisnya? Atau karena mereka tidak memiliki perlindungan politik di lingkar kekuasaan? Apakah ini kebijakan lingkungan—atau sekadar demonstrasi ketegasan yang aman, yang berhenti sebelum menyentuh kepentingan sendiri?
Dalam praktik politik, langkah simbolik kerap dipakai untuk meredam kritik. Pencabutan izin dapat berfungsi sebagai alibi: pemerintah tampak bekerja, tampak tegas, tampak berpihak pada lingkungan. Namun ketegasan yang selektif bukan keadilan—melainkan kamuflase.
Absennya PT Tusam Hutan Lestari dari daftar pencabutan izin bukan sekadar detail administratif. Ia adalah inti persoalan. Dalam kerja investigasi, yang paling penting sering kali bukan siapa yang dihukum, melainkan siapa yang kebal. Dan dalam kasus ini, kekebalan itu terlalu dekat dengan pusat kekuasaan.
Jika negara sungguh ingin membuktikan bahwa hukum dan kebijakan lingkungan tidak tunduk pada relasi politik, maka satu langkah mendasar harus dilakukan: membuka PT Tusam Hutan Lestari ke meja evaluasi yang sama, dengan standar yang setara—tanpa pengecualian, tanpa dalih konservasi yang belum teruji, dan tanpa mengorbankan hak masyarakat adat.
Tanpa itu, pencabutan 28 izin hanya akan dikenang sebagai aksi cuci tangan politik: membersihkan citra, bukan hutan; meredam kritik, bukan bencana. Sementara Aceh terus menanggung lumpur dan longsor, kekuasaan tetap berdiri di tanah yang aman.
Dan di titik itulah publik berhak bertanya: negara sedang melindungi lingkungan, atau sedang melindungi dirinya sendiri?
Afthon Lubbi (Redaktur)




