Gerakan Rakyat Minta Reformasi Seleksi Hakim MK

polixnews.com, Gelombang kecaman menerpa DPR, khususnya Komisi III, usai Rapat Paripurna mengesahkan Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (27/1/2026). Proses penunjukan ini dinilai janggal dan sarat kepentingan politik.

Gerakan Rakyat menuding pengesahan tersebut hanya sebatas “drama penunjukan” yang mengabaikan aspirasi publik. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum Gerakan Rakyat, Unoto Dwi Yulianto, menyebut proses itu sebagai tontonan politik yang merusak kepercayaan rakyat terhadap lembaga negara.

Keanehan makin mencolok lantaran DPR sebelumnya telah mengajukan nama Inosentius Samsul pada Agustus 2025. Namun, secara mendadak, nama tersebut digeser dengan alasan penugasan lain, lalu digantikan Adies Kadir untuk mengisi posisi Arif Hidayat yang purna tugas awal Februari.

“Fit and proper test selesai kurang dari 30 menit, tanpa pendalaman. Semua terkesan sudah diatur,” kata Unoto, Kamis (29/1/2026).

Menurutnya, MK adalah benteng terakhir konstitusi yang kewenangannya sangat strategis, mulai dari uji undang-undang hingga sengketa hasil pemilu. Karena itu, proses rekrutmen yang tertutup berisiko melahirkan hakim yang tak sepenuhnya independen.

Sorotan tajam juga diarahkan pada latar belakang politik calon terpilih. Publik, kata Unoto, wajar meragukan independensi hakim MK yang berasal dari elit partai.

“Kalau prosesnya saja sudah bermasalah, putusannya nanti akan selalu dicurigai,” tegasnya.

Gerakan Rakyat mendesak reformasi total mekanisme pemilihan hakim MK, termasuk kewajiban jeda lima tahun dari partai politik. Jika tidak, MK berisiko kembali kehilangan legitimasi di mata rakyat.

Related posts
Tutup
Tutup