polixnews.com, Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis pertalite dan solar maksimal 50 liter per kendaraan per hari mulai Rabu, 1 April 2026.
Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyebut langkah tersebut bertujuan menjaga distribusi BBM agar lebih merata di tengah kenaikan harga minyak global.
Pembelian BBM subsidi kini wajib menggunakan barcode MyPertamina sebagai alat kontrol distribusi. Meski demikian, aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan umum yang melayani transportasi orang dan logistik.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengimbau masyarakat untuk membeli BBM secara bijak. Pemerintah menilai 50 liter per hari cukup untuk kebutuhan kendaraan pribadi.
Kebijakan ini muncul di tengah lonjakan harga minyak dunia yang sempat menembus lebih dari US$100 per barel akibat gangguan pasokan global.
Pemerintah berharap pembatasan ini dapat menjaga ketersediaan BBM subsidi sekaligus mengendalikan konsumsi di dalam negeri.




