Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji 2024

polixnews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Penetapan status hukum itu dilakukan setelah KPK menemukan bukti awal dalam penyidikan kasus tersebut.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat, 9 Januari 2026.

Konfirmasi serupa disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Ia membenarkan Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menyeret kebijakan distribusi kuota tambahan haji ketika Yaqut menjabat Menteri Agama.

Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah untuk Indonesia pada 2024. Tambahan tersebut diperoleh setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi dengan otoritas Arab Saudi. Secara resmi, kuota ekstra itu dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah bisa menembus lebih dari 20 tahun.

Sebelum tambahan diberikan, kuota haji Indonesia pada 2024 tercatat sebanyak 221 ribu jemaah. Dengan tambahan 20 ribu, total kuota menjadi 241 ribu jemaah. Namun, kebijakan pembagiannya justru menuai soal. Kuota tambahan itu dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur porsi haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional. Dalam praktiknya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus pada 2024—angka yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang.

KPK menyebut kebijakan tersebut berdampak langsung pada ribuan calon jemaah. Sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah adanya kuota tambahan, justru gagal menunaikan ibadah haji pada 2024.

Dalam konstruksi perkara yang disusun penyidik, KPK menduga terdapat kerugian negara hingga Rp 1 triliun. Sejumlah aset telah disita dalam penyidikan, mulai dari rumah, kendaraan, hingga uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci peran spesifik Yaqut dalam perkara tersebut maupun pasal yang disangkakan. Penyidik menyatakan penyelidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Related posts
Tutup
Tutup