polixnews.com, Pembahasan RUU penyadapan di DPR RI memunculkan perdebatan soal mekanisme perizinan dalam praktik penegakan hukum. Salah satu isu utama adalah apakah penyadapan harus melalui izin pengadilan atau cukup melalui mekanisme internal lembaga penegak hukum.
Anggota Badan Legislasi DPR, Andi Yuliani Paris, menekankan penyadapan sebaiknya dilakukan secara terbatas dan hanya terhadap pihak yang telah berstatus tersangka. Menurutnya, penggunaan penyadapan pada tahap pencarian bukti perlu dibatasi. Kamis (2/3/3036).
Di sisi lain, muncul pandangan bahwa kewajiban izin pengadilan dapat memperlambat penanganan perkara, terutama dalam kasus mendesak seperti terorisme dan dugaan suap.
Kepala Badan Keahlian Setjen DPR, Bayu Dwi Anggono, menyebut regulasi penyadapan saat ini masih tersebar di berbagai undang-undang dengan standar berbeda. Ia menilai perlu ada batasan yang jelas, termasuk terkait jenis tindak pidana yang dapat disadap.
Menurutnya, penyadapan idealnya hanya diterapkan pada kejahatan serius guna menjaga proporsionalitas dan melindungi hak privasi warga.




