polixnews.com, Pekanbaru – Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin internal. Sebanyak 12 personel diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran kategori berat.
Upacara PTDH digelar di Mapolda Riau dan dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Dr Herry Heryawan, disaksikan seluruh jajaran pimpinan dan personel.
Kapolda menyebut, pemecatan anggota bukan keputusan mudah, namun mutlak dilakukan demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Polri.
“Tidak ada toleransi untuk pelanggaran berat, termasuk narkotika dan kejahatan serius,” tegasnya.
Selain membuka ruang pengaduan masyarakat melalui Propam dan Call Center 110, Kapolda juga menegaskan bahwa Polri tetap memberi apresiasi bagi anggota berprestasi.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para anggota meliputi disersi, penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian, penyalahgunaan narkotika dan jabatan, serta tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Langkah PTDH ini disebut sebagai bentuk konsistensi Polri dalam menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi.




