Catatan Redaksi
polixnews.com, Jatuhnya pesawat ATR 42-500 di kawasan Puncak Bulusaraung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kembali menampar kesadaran publik tentang rapuhnya keselamatan penerbangan di Indonesia. Di negara kepulauan yang sangat bergantung pada transportasi udara, tragedi semacam ini seharusnya menjadi alarm keras bagi negara, bukan sekadar peristiwa duka yang berlalu bersama waktu.
Selama bertahun-tahun, setiap kecelakaan pesawat nyaris selalu direspons dengan pola yang sama: operasi pencarian, pernyataan resmi, lalu kesimpulan teknis yang kerap berujung tanpa pembenahan mendasar. Cuaca, medan ekstrem, atau kesalahan prosedur menjadi alasan yang berulang, sementara tanggung jawab negara sebagai pengawas utama keselamatan penerbangan jarang disentuh secara serius.
Penemuan puing pesawat di Bulusaraung menegaskan bahwa persoalan keselamatan penerbangan tidak berhenti pada aspek teknis semata. Ini adalah persoalan tata kelola, pengawasan, dan keberanian politik. Standar keselamatan tidak boleh tunduk pada kepentingan bisnis, efisiensi biaya, atau tekanan industri penerbangan.
Negara tidak cukup hanya hadir saat tragedi terjadi. Kehadiran sejati negara diuji pada kemampuannya mencegah kecelakaan, memastikan armada layak terbang, serta menjamin sistem navigasi dan pengawasan bekerja optimal, terutama di rute-rute rawan dengan kondisi geografis ekstrem.
Jika tragedi Bulusaraung kembali berakhir tanpa evaluasi menyeluruh dan transparan, maka kecelakaan berikutnya hanyalah soal waktu. Keselamatan penerbangan adalah ukuran paling nyata dari tanggung jawab negara atas nyawa warganya. Setiap kegagalan menjaganya adalah kegagalan negara itu sendiri. (*)




